Siaran pers ini telah dilakukan hari ini, 19 Desember 2014. Hanya sekedar share saja supaya banyak yang mengetahuinya ^^. Hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2014 diidentifikasi 68 kosmetika mengandung bahan berbahaya, terdiri dari 32 kosmetika luar negeri dan 36 kosmetika dalam negeri. Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Kosmetika dalam lampiran peringatan publik/public warningtersebut terdiri dari 37 kosmetika tidak ternotifikasi dan 31 memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.
Jika diihat dari jumlah produk yang disampling selama 5 tahun terakhir, temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang cenderung menurun dari 0,86% menjadi 0,48% (2010-2013) dan meningkat kembali menjadi 0,99% (bulan Desember di tahun 2014).
Berikut daftarnya:
0 comments:
Post a Comment