Belakangan ini banyak sekali iklan kosmetika yang mempromosikan seolah-olah produknya adalah obat. Dengan berbagai klaim bombastis dan janji-janji yang terlalu indah untuk jadi kenyataan, iklan tersebut menyesatkan konsumen agar berbondong-bondong membeli produknya . *geleng-geleng kepala*. Sungguh prihatin. Sebenarnya sah-sah saja jika produsen atau distributor membuat suatu klaim tentang manfaat produknya, namanya juga orang jualan. Tapi sangatlah tidak bijaksana jika manfaat yang diiklankan tersebut jauh dari kenyataannya. Itu namanya pembohongan publik!
Sebelum membahas soal kebohongan-kebohongan di atas, ada baiknya kita berkenalan dulu dengan yang namanya klaim. Menurut Peraturan Kepala Badan POM Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, klaim kosmetika adalah pernyataan pada penandaan berupa informasi mengenai manfaat, keamanan dan/atau pernyataan lain. Klaim ini dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
- Klaim Kemanfaatan
- Klaim Keamanan
Bagian yang harus diperhatikan ketika kita menilai klaim suatu kosmetika adalah bagian 3, 4 dan 5 di atas. Jika klaim yang dipromosikan melalui iklan di luar ketiga hal tersebut (di luar fungsi kosmetika, peruntukan untuk mengobati atau mencegah penyakit, serta klaim dapat mengubah fungsi fisiologi tubuh), maka bisa dipastikan klaim dan iklan itu bohong.
Berikut adalah suatu contoh iklan kosmetika di facebook yang menurutku sangat tidak etis, tidak masuk akal, bohong dan menyesatkan:
Dari contoh kasus di atas, ada beberapa hal yang harus dibahas:
- NA itu artinya bukan notifikasi Asia, itu hanya kode dari Badan POM yang artinya produk tersebut terdaftar di Indonesia. Belum ada kejadian suatu produk yang terdaftar di suatu negara berarti otomatis terdaftar juga di negara atau kawasan lain (kecuali eropa karena adanya Europe Union).
- Dari ke-12 klaim yang dicantumkan diatas, hanya beberapa yang merupakan klaim kosmetika. Sisanya merupakan klaim pengobatan atau mengubah fungsi fisiologi tubuh manusia yang tidak dapat dilakukan oleh kosmetika.
- Produk di atas merupakan kosmetika yang terdaftar sebagai feminine hygiene, alias kosmetika untuk menjaga kebersihan daerah kewanitaan. Adalah suatu kebohongan jika sediaan ini dapat mengubah fungsi fisiologi (seperti melancarkan sekresi vagina), membunuh bakteri patogen, apalagi mencegah dan mengatasi kista. Hanya produk yang terdaftar sebagai obat yang boleh menggunakan klaim-klaim tersebut.
0 comments:
Post a Comment